Kasus Pesta Raffi Ahmad Dihentikan, Kombes Yusri Yunus: Kurang Alat Bukti dan Tak Ada Unsur Pidana

"Tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 di KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan di sini."


zoom-inlihat foto
raffi-ahmad-keluyuran-setelah-divaksin.jpg
kolase/dok Tribunnews.com/insta story Anya Geraldine
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kepolisian memberhentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad pada 13 Januari 2021 lalu.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021) polisi akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus ini.

Sebab dalam acara pesta ulang tahun itu tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dan ditentukan berdasarkan Pasal 84 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

Selain itu, tidak ditemukannya alat bukti yang cukup.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Sehingga hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhinya persangkaan pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 di KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan di sini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Diberitakan Kompas.com, Yusri mengatakan acara tersebut diselenggarakan di rumah milik Ricardo Gelael.

Rumah itu memiliki luas 4.000 meter persegi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Baca: Kasus Raffi dan Ahok Datang ke Pesta Ricardo Gelael Dihentikan, Polisi Sebut Acara Spontanitas

Raffi Ahmad, menuai reaksi kritikan keras dari selebiti gara-gara beredarnya foto berkumpul tanpa protokol kesehatan, sesaat setelah mendapat vaksin.
Raffi Ahmad, menuai reaksi kritikan keras dari selebiti gara-gara beredarnya foto berkumpul tanpa protokol kesehatan, sesaat setelah mendapat vaksin. (montase Instagram)

Sementara acara pesta digelar di hall basket rumah itu dan memiliki kuas 30x20 meter persegi.

Kemudian, orang yang hadir berjumlah 18 orang, termasuk Raffi Ahmad, istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, dan Gading Marten.

Semuanya hadir tanpa undangan.

"(Dalam acara tersebut) dilakukan tes suhu juga dilakukan swab antigen.

Dari ke-18 orang tersebut semuanya hasilnya negatif," kata Yusri.

Yusri mengatakan, sesuai Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, perkara itu tidak memenuhi unsur pidana.

Dengan begitu, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas perkara tersebut.

Baca: Kini Giliran Haji Lulung Minta Polisi Proses Ahok, Dipicu Hadir di Pesta Bareng Raffi Ahmad

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (Kompas.com/Sonya Teresa)

Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat kecaman dan sorotan setelah hadir dalam pesta ulang tahun bersama beberapa rekan artis lain.

Dalam sebuah unggahan foto, Raffi tidak mengenakan masker.

Kejadian ini dinilai melanggar protokol kesehatan.

Terlebih pada pagi harinya Raffi telah menerima vaksin covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.

Raffi dinilai tidak memberi contoh yang baik terkait penerapan protokol kesehatan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved