
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah ada putusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali soal deportasi, warga negara Amerika Serikat, Kristen Antoinette Gray angkat bicara.
Ia dan pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander, mengatakan mereka tak bersalah.
Seusai pemeriksaan, Kristen Gray heran harus dideportasi dari Indonesia.
Ia merasa tak bersalah karena visa kunjugannya tak kedaluwarsa.
Perempuan yang memegang visa kunjungan itu juga mengaku tak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia Rupiah," kata Kristian Gray didampingi pengacaranya, Selasa.

Kristen Gray menduga, ia dideportasi karena pernyataan yang dibuat terkait LGBT.
"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia.
Baca: Fakta Kasus Kristen Gray, dari Kontroversi Cuitan Soal Bali di Twitter hingga Deportasi
Baca: Proses Deportasi Kristen Gray, Tunggu Jadwal Penerbangan Langsung Jakarta-Amerika Serikat
Kristen Gray tidak lama memberikan pernyataan.
Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.
Sebelumnya, keputusan deportasi itu diambil setelah Kristen Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Selasa (19/1/2021).
Pasangan asal Amerika itu diperiksa sekitar delapan jam, sejak pukul 10.00 WITA hingga 18.00 WITA.
Dideportasi karena melanggar
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kristen Gray dan pasangannya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dinilai meresahkan masyarakat.
Informasi yang dimaksud Jamaruli adalah penyataan Kristen Gray tentang Bali yang memberikan kenyamanan bagi kaum LGBT.

Pernyataan itu dibuat Kristen Gray di akun Twitter pribadinya.
Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial.
Selain itu, Kristen Gray juga menyebut ada kemudahan akses masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Ia mengaku memiliki agen yang bisa membantu turis asing ke Indonesia.