Menampung Kritik dan Saran, Listyo Sigit: Tak Ada Lagi Anak Laporkan Ibunya yang Diproses

Jalani tes fit & proper, Listyo Sigit berharap kedepannya tak ada masalah anak laporkan ibunya atau orang tuanya ke polisi.


zoom-inlihat foto
kabareskrim-listyo-sigit-prabowo.jpg
Dok. Divisi Humas Polri
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada tiga hal yang mengakibatkan penanganan kasus baku tembak antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab tersebut akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komjen Listyo Sigit Prabowo, calon tunggal kapolri mengatakan, dirinya telah menerima beberapa kritik dan saran dari tokoh masyarakat dan agama.

Ia menampung masukan terkait kinerja kepolisian RI untuk mewujudkan rasa adil di tengah masyarakat.

Listyo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.

Nama Listyo telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021) untuk diproses.

Komisi III DPR pun meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pencalonan Listyo sebagai kapolri.

Sebagai calon tunggal, ia ingin hukum di Indonesia tidak tumbul ke atas dan tajam ke bawah lagi.

Ia akan memperbaiki tatanan hukum agar tak ada pihak yang sewenang-wenang.

"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Baca: Komjen Listyo Sigit Urai Konsep Polantas Tanpa Lakukan Tilang : Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Baca: Listyo Sigit: Demi Meminimalisasi Penyimpangan, Polantas Nanti Tak Menilang, hanya Atur Lalu Lintas

Menurutnya, tidak boleh lagi ada kasus seorang nenek yang mencuri kakao kemudian diproses hukum hanya karena ingin mewujudkan kepastian hukum.

"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan, hal tersebut akan menjadi tugasnya untuk memperbaiki citra Polri yang berorientasi dengan kepentingan masyarakat dan menghargai hak asasi manusia.

"Agar pelayanan Polri lebih terjangkau," kata Listyo.

Lityo hari ini, Rabu (20/1/2021) menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar Komisi III DPR.

Melihat peta dukungan fraksi-fraksi di DPR, jalan Sigit menjadi Kapolri diprediksi bakal mulus.

Pencalonannya mendapatkan respons positif dari mayoritas fraksi, karena dianggap memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas dalam memimpin Korps Bhayangkara.

Kendati begitu, juga ada tantangan di depan mata yang harus dihadapi Sigit ketika menjabat sebagai Kapolri.

"(Uji kepatutan) Rabu, tanggal 20, pukul 10 pagi," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni saat dihubungi.

Uji kepatutan dan kelayakan hari ini digelar setelah sebelumnya Sigit menyerahkan makalah ke Komisi III.

Makalah itu berisi visi dan misi Sigit jika terpilih sebagai Kapolri.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). (Dok. Divisi Humas Polri)

Makalah yang diserahkan pada Selasa (19/1/2021) sore itu menjadi salah satu bahan acuan komisi untuk mendalami arah kebijakan Sigit.

Namun tidak seperti biasanya, pembuatan makalah oleh calon Kapolri kali ini tidak dilakukan di gedung DPR, melainkan di ruang kerja Sigit.

Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.

"Calon Kapolri membuat makalah di kantornya saja," ujar Sahroni.

Baca: Sebelum Jalani Fit and Proper Test, Komjen Listyo Sigit Prabowo Telah Kumpulkan Makalah ke DPR

Baca: Kapolri Idham Azis Antar Listyo Sigit Fit & Propert Test di DPR, Bentuk Dukungan Senior pada Junior

Diharapkan kedepankan pendekatan restorative justice

Ketua Komisi III DPR Herman Hery berharap kebijakan Sigit ketika terpilih sebagai Kapolri lebih mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Menurut Herman, harus ada perubahan paradigma bahwa kinerja petugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak melulu diukur dari banyaknya tersangka yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman.

"Pendekatan restorative justice semestinya bisa lebih dikedepankan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat sekitar," ujar Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

"Tentu saja pendekatan keadilan restoratif ini harus memenuhi syarat materiil dan formil serta berjalan dalam koridor profesionalisme dan penegakan hak asasi manusia," tambahnya.

Selain itu, ia berharap arah kebijakan Listyo nantinya juga selaras dan relevan terhadap tantangan nasional.

Salah satunya terkait pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam memasuki revolusi industri 4.0.

"Kita berharap calon Kapolri dapat memitigasi ancaman-ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional, sekaligus membangun sistem teknologi dan digitalisasi data dalam pelaksanaan fungsi kamtibmas serta pelayanan publik," ucap Herman.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Listyo Sigit: Tak Boleh Lagi Ada Nenek Mencuri Kakao Diproses atau Anak Melaporkan Ibunya"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved