TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengantor calon tunggal Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk jalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.
"Saya baru saja mengantar Listyo Sigit Prabowo untuk menjalani fit and proper test dalam rangka pencalonan beliau sebagai Kapolri," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Idham Azis mengatakan hal ini menjadi tradisi baru di Polri.
"Dengan saya mengantar beliau ini merupakan tradisi baru yang harus kita tumbuh kembangkan dan menjadi pelajaran bagi generasi Polri berikutnya sehingga di dalam internal solid," imbuhnya, dikutip Tribunnews.
Hal seperti ini menjadi simbol dukungan senior pada pencalonan Listyo Sigit sebagai Kapolri.
"Saya juga didampingi oleh senior-senior saya, adik-adik saya bahwa kita semua mempunyai kewajiban untuk mengantar Komjen Listyo Sigit sampai nanti pelantikan beliau oleh presiden sehingga beliau menjadi Kapolri yang definitif," ucapnya.
"Saya juga mohon doa restu kepada teman-teman agar proses fit and proper test beliau akan berjalan dengan lancar. Amin," pungkas Idham.
Baca: Walhi Kepada Jokowi: Kalau Datang Untuk Menyalahkan Hujan dan Sungai, Mending Nggak Usah ke Kalsel
Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan Komjen Listyo Prabowo, Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi
Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi.
Hal ini seturut dengan usulan nama calon tunggal Kapolri dari Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan telah menerima surat presiden (supres) terkait nama calon Kapolri yang akan gantikan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz pensiun 1 Februari 2021.
"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR.
Puan mengatakan jika supres itu dikirimkan oleh Menteri Skretariat Negara Pratikno kepada DPR siang tadi.
"Surpres terlah kami terima dari Bapak Presiden," kata Puan.
Baca: Sesaat Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Jokowi: Oh Enggak Berasa Sama Sekali
Puan mengatakan Selanjutnya, DPR akan memproses calon Kapolri usulan presiden sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam UU tersebut mengatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
"DPR akan menjalankan proses sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku," kata Puan Maharani.
Setelah ini, surpres akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Selanjutnya pimpinan DPR akan menugaskan Komisi III menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo sebagai calon tunggal Kapolri.
Hasil uji kepatutan dan kelayakan kemudian akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.