Komjen Listyo Sigit Urai Konsep Polantas Tanpa Lakukan Tilang : Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan visinya untuk mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas


zoom-inlihat foto
Kabareskrim-Komjen-Listyo-Sigit-Prabowo-2020.jpg
Dok. Divisi Humas Polri
Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Soal Polantas tak perlu tilang pelanggar lalu lintas di jalan, Listyo Sigit beri penjelasan ini.

Calon kepala kepolisian RI, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan visinya untuk mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Menurutnya interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap memicu penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Sigit ingin Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas.

Sementara, penilangan tetap ada, namun dilakukan secara otomasi melalui ETLE.

Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang berbasis pada sistem elektronik.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.

"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia. 

Sigit menjelaskan, pihaknya bakal bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.

ETLE sebetulnya bukanlah program baru.

Sistem tersebut bahkan sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta. 

"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda. Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia.

Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020)
Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020) (Kompas.com/Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi. 

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank. 

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Polantas Tak Perlu Menilang, Ini Penjelasan Lengkap Listyo Sigit"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved