TRIBUNNEWSWIKI.COM - WNA asal Amerika Serikat, Kristen Antoinnete Gray dijatuhkan sanksi deportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada Selasa (19/1/2021).
Kristen Gray menjadi sorotan setelah membuat cuitan di akun Twitter nya @kristentootie berupa ajakan bagi WNA untuk pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19.
Kristen Gray dianggap tidak tepat menyebut kemudahan akses masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan lewat konferensi pers pada Selasa (19/1/2021) bahwa WNA Amerika atas nama Kristen Antoinnete Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran.
"Sebagaimana disebut dalam pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf f undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Jamaruli.
Kristen Gray dan sang kekasih, Saundra Michelle Alexander menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021) mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.
Saundra Michelle Alexander juga ikut dideportasi karena dianggap terlibat.
Baca: TERUNGKAP, Petugas Medis Wuhan Direkam Diam-diam Akui Disuruh Berbohong soal Bahaya Virus Covid-19
Jamaruli menambahkan, cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke bali saat pandemi tentunya bertentangan dengan surat edaran kepala satgas penanganan Covid 19 nomor 2 tahun 2021 tentang kebijakan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid 19.
"Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GF.01.01 Tahun 2021 tentang pembantasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi covid 19," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga Kristen Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.
Informasi tersebut adalah Kristen Gray menyampaikan bahwa LGBTQ+ di Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.
Kemudahan akses masuk kewilayah indonesia pada masa pandemi Covid-19 juga ia sampaikan lewat cuitan Twitternya itu.
Jamaluri mengatakan hal tersebut patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kristen Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan ebook dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Baca: Kalah dalam Gugatan 1,1 Ton Emas, PT Antam Akan Ajukan Banding: Kami Tetap Tidak Bersalah
Baca: Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton, PT Antam Harus Bayar Rp 817,4 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya
Cuitan tersebut berupa ajakan bagi orang-orang asing untuk pindah ke bali pada masa pandemi corona.
Cuitan Gray di Twitter ia tulis pada 17 Januari 2021.
Kristen Gray menyatakan bisa memberikan kemudahan untuk masuk ke Bali.
Melalui undangan yang ia rekomendasikan, ditawarkan juga biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.
Kemenkumham Bali juga menghimbau kepada seluruh Warga Negara Asing agar dalam situasi pandemi covid 19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan.