TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus kakek RE Koswara (85) digugat anaknya hingga Rp 3 Miliar menjadi viral
Kabar ini sampai ke telinga Dedi Mulyadi, mantan mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Dedi Mulyadi mendatangi secara langsung kakek Koswara di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
Koswara banyak bercerita kepada Dedi Mulyadi.
Dia bercerita tentang perjuangannya membesarkan keenam anaknya hingga semua menjadi sarjana.
"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara.
Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.
Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.
Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden.
Baca: Kakek di Bandung Digugat Anaknya Sendiri, 1 Putra Tak Terima Diminta Pindah dari Tanah Warisan
Deden telah menyewanya sejak 2012.
Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.
Dari situlah konflik muncul, Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan.
Hingga akhirnya, gugatan oleh Deden dilayangkan kepada Koswara.
"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara. Koswara langsung menirukan air mata saat menyebut nama Masitoh.
Dedi tampak banyak menghibur Koswara.
Baca: Bos Bandara Changi Singapura Dipaksa Mundur Jabatan Pasca Kalah Gugatan Melawan TKW Asal Nganjuk
Dia juga tampak menitipkan air mata saat Koswara bercerita anak-anaknya.
"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.
Koswara tampak menangis. Dedi berkelakar, Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.
"Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi.
Melalui akun Instagram, Dedi Mulyadi mengunggah video sedang berbincang dengan Koswara.
Koswara mengaku sayang kepada Masitoh, anaknya yang lulusan hukum.
Dia juga tak menyangka anaknya akan melakukan hal tersebut.
Meskipun, Koswara telah memaafkan anaknya.
Kakek yang ditemani putrinya ini tetap mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Dia ingin anaknya diterima oleh Allah dan juga bisa berada di surga.
"Anak kesayangan Pak Koswara yang bergelar SH dan MH yang menjadi kuasa hukum penggugat terhadap dirinya. Walaupun sudah meninggal sebelum sidang peradilan digelar, beliau tetap mendoakan agar masuk surga," tulis Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut saat ditemui wartawan, Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.
"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswara, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.
Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.
"Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat.
Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.
RE Koswara (85), kakek di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, orangtua yang digugat anaknya Rp 3 Miliar.
RE Koswara memiliki enam orang anak, Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.
Empat dari 6 anak menggugat Koswara.
Kasus ini berawal dari RE Koswara dan adik-adiknya akan menjual tanah warisan dari orangtuanya.
Hasil penjualannya akan dibagikan untuknya dan adik-adiknya.
Orangtua Koswara memiliki tanah dan ada bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.
Satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi disewa oleh Deden untuk jadi toko.
Baca: Pemilik Tanah Marah, Pengungsi Gempa Majene Harus Bongkar Tenda dan Pindah Tempat Mengungsi
Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.
Bukannya mengerti, Deden justru bereaksi sebaliknya.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ucap Koswara.
Deden sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021, namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan.
Konflik muncul karena Deden tak terima dengan pengembalian uang itu.
Akhirnya, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya.
Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.
Baca: Sebelum Dipindah Tangan, Rumah atau Tanah Warisan Harus Bayar Pajak Terlebih Dahulu
Yang digugat, yakni, Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.
Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
"Saya yang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.
(TribunnewsWiki)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Itu Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Curhat ke Demul.