TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus anak menggugat orangtua di pengadilan kembali terjadi.
Kali ini seorang anak menggugat ayahnya sendiri karena diminta pindah dari tanah warisan milik buyutnya.
Tak tanggung-tanggung, kakek tersebut digugat kasus perdata hingga Rp 3 Miliar.
RE Koswara (85), kakek di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, orangtua yang digugat anaknya Rp 3 Miliar.
RE Koswara memiliki enam orang anak, Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.
Empat dari 6 anak menggugat Koswara.
Kasus ini berawal dari RE Koswara dan adik-adiknya akan menjual tanah warisan dari orangtuanya.
Hasil penjualannya akan dibagikan untuknya dan adik-adiknya.
Orangtua Koswara memiliki tanah dan ada bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.
Satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi disewa oleh Deden untuk jadi toko.
Baca: Pemilik Tanah Marah, Pengungsi Gempa Majene Harus Bongkar Tenda dan Pindah Tempat Mengungsi
Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.
Bukannya mengerti, Deden justru bereaksi sebaliknya.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ucap Koswara.
Deden sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021, namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan.
Konflik muncul karena Deden tak terima dengan pengembalian uang itu.
Akhirnya, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya.
Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.
Baca: Sebelum Dipindah Tangan, Rumah atau Tanah Warisan Harus Bayar Pajak Terlebih Dahulu
Yang digugat, yakni, Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.
Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.