
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Warga negara asing (WNA) bernama Kristen Antoinette Gray menjadi buah bibir setelah cuitanya soal Bali.
Cuitannya tersebut berbuntut dirinya dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander didepak alias dideportasi dari Indonesia.
Keputusan Kanwil Kemenkumham Bali ini dikarenakan Kristen Gray dan pasangannya itu menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat sebagai alasan utama.
Informasi tersebut yaitu tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Hal itu ditulis oleh Kristen Gray di akun Twitternya dan menjadi viral.
Tak hanya itu, dia juga menuliskan adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Baca: Kristen Gray Akhirnya Dideportasi karena Ajak WNA Tinggal di Bali Pada Masa Pandemi Covid 19

Alasan kedua, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Berdasarkan pemeriksaan, Gray telah menjual sekitar 50 e-book dengan harga 30 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 422.000.
Adapun judul e-book tersebut yakni Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).
-
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Terbukti Ampuh Turunkan Jumlah Covid-19
-
Ungkap Alasannya Jadi Seorang Pilot, Begini Kabar Selebgram Athira Farina yang Alami Kecelakaan
-
Bermula dari Twitter, Susi Pudjiastuti Dituding Lawan Presiden Jokowi, Eks Menteri KKP Klarifikasi
-
Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB
-
Inilah Daerah yang Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik, dari Sumatera Utara hingga Bali