Rekam Jejak Ribka Tjiptaning yang Dirotasi Setelah Tolak Vaksin Covid-19, Pernah Jadi Dokter

Sebelum memutuskan untuk terjun ke dunia politik, Ribka pernah membuka praktek sebagai dokter di Klinik Partuha Ciledug


zoom-inlihat foto
ribka-tjiptaning-1912021.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ribka Tjiptaning


Hal itu disampaikan saat rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan pada Selasa (12/1/2021).

"Saya cuma mengingatkan nih, kepada menteri, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Tidak boleh, mau alasan apa saja tidak boleh," kata Ribka.

Ribka Tjiptaning di Gedung DPR
Ribka Tjiptaning di Gedung DPR (Tribunnews.com)

Ia juga meragukan kualitas dan keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Tanah Air.

"Saya tetap tidak mau divaksin. Mau sampai yang 63 tahun bisa divaksin, misalnya pun hidup di DKI semua anak-cucu saya dapat sanksi lima juta, mending saya bayar," ujar Ribka.

Sanksi ayat tembakau

Tak hanya itu, kala menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR periode 2005-2009, Ribka tercatat pernah dikenai sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait kasus hilangnya ayat tentang tembakau sebagai zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Masalah ini muncul saat ayat dalam Pasal 113 UU Kesehatan yang mengatur soal zat adiktif tersebut, hilang sebelum UU ditandatangani oleh presiden dan dicatat dalam lembar negara di Sekretariat Negara.

Ribka dijatuhi sanksi tak boleh memimpin rapat hingga akhir masa jabatan di tahun 2014.

Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo mengatakan, hilangnya ayat tersebut diketahui ketika RUU Kesehatan yang disahkan DPR, dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk disahkan menjadi undang-undang.

Oleh karenanya, Ribka selaku Ketua Pansus RUU tersebut harus bertanggung jawab.

Yang namanya dia pemimpin kan ada di level tanggung jawab," kata Siswono ketika dihubungi, Selasa (17/4/2012).

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil dan Polemik Ribka Tjiptaning, dari Vaksin Covid-19 hingga Ayat Tembakau"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved