TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mengenal sosok dan rekam jejak Ribka Tjiptaning, tuai polemik sejak lontarkan penolakan terhadap vaksinasi Covid-19.
Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) melakukan rotasi terhadap anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning.
Perubahan penugasan tersebut berdasarkan Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tanggal 18 Januari 2021 yang diterima, Senin (18/1/2021).
Surat rotasi tersebut ditanda tangani oleh Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto.
"Benar (ada rotasi)," kata Anggota Fraksi PDI-P Johan Budi SP, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
Ribka dirotasi dari Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan menuju Komisi VII yang membidangi energi, riset dan teknologi.
Beberapa hari sebelum dirotasi, Ribka menuai sorotan publik karena meragukan vaksin Covid-19.
Padahal, Ribka sudah cukup lama berkecimpung di DPR dan bidang kesehatan.
Seperti apa sosok dan rekam jejak Ribka?
Dikutip dari laman resmi DPR, Ribka diketahui lahir di Yogyakarta pada 1 Juli 1959.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah atas, Ribka melanjutkan pendidikan strata satu (S1) di Universitas Kristen Indonesia dengan jurusan kedokteran.
Ia melanjutkan pendidikan S2 dengan jurusan Ahli Asuransi Kesehatan di Universitas Indonesia pada 2012.
Sebelum memutuskan untuk terjun ke dunia politik, Ribka pernah membuka praktek sebagai dokter di Klinik Partuha Ciledug.
Kemudian, pada 1992-2000, ia pernah menjadi dokter di perusahaan Puan Maharani.
Ribka selanjutnya menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Komisi IX DPR pada periode 2005-2009.
Ia terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2019-2024 sebagai anggota Komisi IX.
Sejumlah polemik pun pernah muncul terkait RIbka Tjiptaning.
Setidaknya, dua yang menjadi besar, yaitu saat dia berbicara soal vaksin Covid-19 dan kontroversi hilangnya ayat tembakau.
Ragukan vaksin Covid-19
Nama Ribka menjadi pembicaraan publik beberapa hari terakhir karena menyampaikan keraguannya terhadap vaksin Covid-19 dan mengingatkan agar vaksin tidak dikomersialisasikan.