PT Antam Diharuskan Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Berikut Kronologi dan Duduk Perkaranya

Kasus ini berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam senilai Rp3,5 triliun pada 2018.


zoom-inlihat foto
emas-antam.jpg
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
Ilustrasi Emas Antam. Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan PT Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.






Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved