TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. diharuskan membayar sebanyak 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said.
Hal ini terjadi lantaran Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Januari 2021 mengabulkan gugatan perkara perdata Budi Said atas PT Antam, bernomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby.
PT Antam diwajibakan membayar kerugian sebesar yang Rp 817.465.600.000, setara nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang dialami Budi Said.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menghukum tergugat satu membayar kerugian kepada penggugat sebesar: Rp 817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram," bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip dari Kompas.
Kebenaran putusan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Budi Said, Eni Swandari.
Meski demikian, pihak Budi Said belum memperoleh informasi mengenai ada atau tidaknya rencana banding yang dilakukan PT Antam.
"Karena belum ada informasi resmi jadi kami belum ada persiapan," kata Eni saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Baca: WASPADA! Penipuan Jual Beli Emas Antam di Facebook Telah Menelan 300 Korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kuasa hukum dan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam Eksi Anggraeni senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.
Keduanya menyepakati harga diskon khusus sehingga Budi Said mendapatkan 7.071 kilogram. Namun, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Namun, selisihnya sebanyak 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.
Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang sudah diserahkan kepada PT Antam.
Ternyata, Eksi memberi harga resmi emas batangan di PT Antam, bukan harga diskon seperti yang dijanjikan. Budi lantas menyurati PT Antam di Surabaya namun tidak dibalas.
Ia juga menyurati kantor PT Antam pusat di Jakarta. PT Antam pun membalas surat itu dan menyatakan tak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi Said mengaku mengalami kerugian emas dengan berat 1.136 kg atau senilai Rp 573.650.000.000.
Baca: PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)
Hal ini kemudian mendorong Budi Said menggugat sejumlah pihak, mulai dari Eksi Anggraeni, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam Ahmad Purwanto, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, dan PT Antam Persero tbk.
Pada 2019, Eksi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan penipuan.
Eksi dianggap pihak yang tidak berwenang dalam jual beli logam mulia kepada Budi Said.
PT Antam berencana banding
Menanggapi putusan PN Surabaya tersebut, PT Antam Persero Tbk berencana mengajukan banding.
"Kami melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," kata SVP Corporate Secretary PT Antam Persero tbk Kunto Hendrapawoko, melalui rilisnya kepada Kompas.com, Senin.
Baca: Harga Emas Antam Tembus Rp1 Juta per Gram, Saatnya Menjual Simpanan Emas?