PT Antam Diharuskan Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Berikut Kronologi dan Duduk Perkaranya

Kasus ini berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam senilai Rp3,5 triliun pada 2018.


zoom-inlihat foto
emas-antam.jpg
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
Ilustrasi Emas Antam. Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan PT Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.


Menurut Kunto, Antam telah menyerahkan seluruh barang sesuai kuantitas yang dibayar Budi sesuai harga resmi. Budi, kata dia, telah mengaku menerima barang tersebut.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan," kata Kunto.

Ilustrasi kantor PT Antam
Ilustrasi kantor PT Antam (Kontan)

Menurut Kunto, Antam menganggap gugatan tersebut tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.

Dalam menjalankan bisnis logam mulia, kata dia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Profil Budi Said

Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Baca: Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T, Pengusaha Kaya Surabaya Ini Ternyata Tertipu 4 Broker PT Antam

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Muhammad Idris/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Profil Budi Said" dan "PN Surabaya Minta PT Antam Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Begini Duduk Perkaranya"





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved