Meski demikian, Tjahjo mengatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.
Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.
Adapun untuk ASN daerah, bisa dilakukan lewat penambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan restu dari DPRD setempat.
“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” kata dia.
Tjahjo meminta kepada seluruh PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraa dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.
“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Mutia Fauzia/Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Usul Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Tanggapan Pemerintah" dan "Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal Terealisasi Tahun Depan"