TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo pada Rabu, (13/1/2021), mengajukan Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Listyo akan menggantikan posisi Jenderal (Pol) Idham Azis jika disetujui oleh DPR.
Idham sendiri akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.
Listyo saat ini menjabat sebagai kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, jabatan yang diembannya sejak 16 Desember 2019.
Sedikitnya ada tiga kasus besar pernah ditangai Listyo selama dia menjabat sebagai kepapa Bareskrim.
1. Penyerangan Novel Baswedan
Tak lama setelah dilantik, tim teknis yang dibawahi Listyo menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Baca: Listyo Sigit Prabowo
Baca: Jokowi Usulkan Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri, Gantikan Jenderal Idham Azis
Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.
Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.
Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam penanganan proses hukum kasus ini, terutama terkait vonis hakim dan jalannya persidangan.
Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan para aktivis antikorupsi adalah tuntutan terhadap pelaku yang dianggap rendah, yaitu 1 tahun penjara.
Baca: Kapolri Idham Azis Resmi Copot Brigjen Prasetijo Utomo yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra
2. Maria Pauline Lumowa
Di bawah kepemimpinan Listyo, Bareskrim juga mengusut kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Mabes Polri pada tahun 2003.
Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis. Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003.
Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020. Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan pun dilakukan oleh Bareskrim. Kini, kasusnya mulai memasuki tahap persidangan.
3. Djoko Tjandra
Kasus selanjutnya terkait pelarian narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pada Juni 2020 Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan membuat e-KTP hingga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jaksel.
Baca: Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Djoko Tjandra
Hal itu pun membuat heboh karena Djoko Tjandra kala itu berstatus sebagai buronan.
Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun.
Listyo dan tim menjemput langsung Djoko Tjandra untuk dibawa ke Tanah Air. Setelah Djoko Tjandra tertangkap, pengusutan kasus oleh Bareskrim terkait pelarian buron kelas kakap itu masih berlanjut.
Total, Bareskrim menangani dua kasus. Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Dua jenderal polisi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus tersebut.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyandang status tersangka di kasus red notice karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Baca: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Selidiki Aliran Dana ke Pinangki yang Sempai Dibelikan Mobil BMW
Lalu, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi tersangka di kedua kasus yang ditangani Bareskrim.
Sama seperti Napoleon, Prasetijo diduga menerima uang dari Djoko Tjandra terkait kasus red notice. Sementara, di kasus lainnya, Prasetijo yang berperan menerbitkan surat jalan palsu untuk pelarian Djoko Tjandra tersebut.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra"