Bantuan Covid Diambil Lagi Diduga untuk Pembangunan Masjid, DPRD Cianjur Panggil Kepala Desa

Sempat viral BLT bagi warga Kadupandak Cianjur diambil lagi, kepala desa bantah paksa warganya beri uang untuk membangun masjid.


zoom-inlihat foto
rapat-blt-yang-diambil-lagi.jpg
Tribunjabar/ferri amiril mukminin
Rapat bersama DPRD Cianjur soal video viral bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga Kampung Sindangkerta, Desa Sukasari, Kecamatan Kadupandak, yang diambil lagi untuk biaya bangun masjid.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 yang dibagikan untuk warga diambil kembali.

Pengambilan dana bantuan tersebut pun terekam seorang warga dan menjadi viral di media sosial.

Pasalnya warga yang seharusnya menerima bantuan, dimintai uang kembali oleh pemerintah.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Kampung Sindangkerta, Desa Sukasari, Kecamatan Kadupandak, pada akhir Desember 2020.

Viralnya video tersebut membuat Komisi A DPRD Cianjur turun tangan.

DPRD kemudian memanggil beberapa pihak terkait yang memiliki wewenang dalam pembagian BLT.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang badan anggaran kantor DPRD Kabupaten Cianjur.

Pihak yang diundang dalam rapat tersebut yakni penerima BLT, kepala desa, camat, kepala dinas, dan warga pembuat video.

Baca: Deretan Janji Risma sebagai Mensos, dari Bantuan Sosial hingga Pendidikan Layak

Baca: Bosan Suara Tak Digubris, Warga Satu Desa Pilih Golput Karena Tak Dapat Bantuan Desa Selama 12 Tahun

Pemanggilan juga untuk mengklarifikasi kejelasan dari pelapor mengenai adanya pemotongan yang kabarnya dilakukan untuk menebus aspirasi dewan.

Ketua Komisi A DPRD Cianjur Muhamad Isnaeni mengatakan, dari hasil pertemuan pihaknya tak menemukan adanya unsur campur tangan kepala desa yang kabarnya mengkondisikan yang bantuan untuk diambil lagi.

"Tadi hasil pertemuan menyebut bahwa kepala desa membantah telah mengkondisikan bantuan covid diambil lagi untuk pembangunan masjid," ujar Isnaeni ditemui setelah memimpin pertemuan.

Kepala desa menyebut dirinya tak memaksa warganya memberikan uang BLT untuk pembangunan masjid.

Meskipun menurutnya, pernah ada usulan jika dana pembangunan masjid dibantu oleh dana BLT.

Namun hal tersebut harus mencapai kesepakatan dari pihak penerima bantuan.

"Saya tidak pernah memberikan instruksi ke warga atau DKM agar uang BLT diambil untuk membangun masjid, sebelum dibagikan dana BLT tersebut jauh-jauh hari memang sempat ada tokoh masyarakat yang menyampaikan akan hal itu tapi saya bilang harus berdasarkan persetujuan penerima,"

"Artinya saya tidak menyuruh untuk mengumpulkan uang BLT yang telah dibagikan," katanya.

Sang pelapor, Slamet Ahmadi, mengatakan dirinya membuat laporan berdasarkan keterangan dari penerima dana BLT yang uangnya diambil lagi.

"Ada beberapa saudara saya sebagai penerima yang uangnya diambil lagi," katanya.

Baca: Pemerintah Salurkan Bantuan Tunai Rp14 Triliun pada Januari 2021, Berikut Rinciannya

Baca: Oknum Kepala Desa Gelapkan Dana BLT hingga Rp187 Juta, Uangnya untuk Sewa PSK & Judi

Camat Kadupandak, Rizal, mengatakan pihaknya langsung meminta warga yang sempat mengumpulkan uang untuk mengembalikan lagi kepada warga.

Uang yang sempat terkumpul sebesar Rp 48 juta itu akhirnya dikembalikan lagi.

Akhirnya penerima BLT masing-masing menerima Rp 1,8 juta.

"Saya tegaskan dengan dalih apapun itu tak dibenarkan," katanya.

Kepala Desa gelapkan BLT Covid

Oknum Kepala Desa di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, menggelapkan dana bantuan Covid-19 sebanyak Rp 187 juta.

Bantuan tersebut tak diserahkan kepada masyarakat, namun malah dibuat menyewa PSK dan bermain judi.

Pemkab Majene Siapkan Rp18,8 Milyar BLT Bagi Warga Terdampak Covid-19
Pemkab Majene Siapkan Rp18,8 Milyar BLT Bagi Warga Terdampak Covid-19 (Kompas.com/Junaedi)

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menuturkan berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43), oknum Kepala Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarta, Kabupaten Musirawas dinyatakan lengkap atau P21.

Oleh sebab itu, perkara penggelapan dana BLT tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti.

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"

"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

Kini, kades tersebut telah ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Buntut Video Viral Bantuan Covid-19 yang Diambil Kembali, DPRD Cianjur Panggil Pihak Terkait





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Sang Pialang (2013)

    Sang Pialang adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved