Kemudian BPOM juga akan menyampaikan kabar baik tentang izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization.
Baca: Benarkah Wisatawan yang Sudah Divaksin Covid-19 Boleh Berkunjung ke Singapura?
Budi memastikan, vaksinasi baru akan dimulai setelah BPOM menerbitkan EUA.
"Pemerintah tidak akan mendahului persetujuan dari BPOM karena BPOM adalah badan independen yang secara scientific berhak untuk menentukan apakah vaksin ini layak atau tidak," ujar Budi.
"Jadi sama sekali kita tidak akan melakukan vaksinasi sebelum memang approval dari BPOM itu keluar," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin Covid-19
(TribunnewsWiki.com/Ahmad Nur Rosikin) (tribun network/fik/dod)