TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat, atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Sinovac.
Hal ini diumumkan langsung oleh Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Aula Gedung C BPOM, Jakarta, Senin (11/1/2021).
"Badan POM menetapkan mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19. Izin diberikan untuk penggunaan Coronavac produksi Sinovac yang bekerja sama dengan Bio Farma. Izin ini sesuai dengan panduan WHO," kata Penny dikutip Tribunnews.com.
Penny menjelaskan, pengujian ketiga di Bandung telah memenuhi standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Pertama, hasil evaluasi terhadap data dukung keamanan yang diperoleh dari studi klinis fase ketiga di Indonesia, Brazil dan Turki secara keseluruhan aman dengan kejadian efek samping ringan hingga sedang," ujar Penny dalam konferensi pers secara virtual tersebut.
Baca: Heboh Video Viral Nakes Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19, Akan Ditelusuri dan Dikenai Sanksi
Beberapa efek samping yang mungkin timbul dari vaksinasi antara lain, nyeri, iritasi dan pembengkakan.
Akan tetapi, efek samping tersebut tidak membayakan bagi tubuh.
Efek yang muncul akan pulih kembali keesokan harinya.
Sementara soal khasiat, vaksin Sinovac sudah mampu membentuk antibodi di dalam tubuh.
Berdasar penjelasan Penny, antibodi yang dibentuk vaksin Sinovac sudah bisa dilihat dan mampu membunuh serta menetralkam virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh.
Baca: Kemanjuran Vaksin Sinovac di Turki dan Brazil Berbeda, BPOM: yang Penting Syarat WHO Terpenuhi
Sementara efikasi vaksin berada pada angka 65,3 persen.
Angka ini jauh berada di bawah uji yang dilakukan Turki.
Kendati demikian, angka tersebut sudah melebihi standar WHO.
"Sesuai persyaratan WHO di mana efikasi minimal sebesar 50 persen. Angka efikasi 65,3 persen ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mamou menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen," ucap Penny.
Fatwa MUI
Baca: Daftar Orang yang Tak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19: Pernah Terinfeksi hingga Penderita Diabetes
Diberitakan sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelesaikan audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac asal China.
Pernyataan pun langsung disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun menyebut vaksin Covid-19 Sinovac suci dan halal.
"Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Asrorun Niam Sholeh melaui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).
Dalam konferensi, Asrorun menegaskan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin.
Baca: Daftar Nama Pejabat dan Tokoh Masyarakat yang Akan Disuntik Vaksin Covid-19 setelah Jokowi
Perihal keamanan vaksin menjadi tanggung jawab BPOM sepenuhnya.
"Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM," ucapnya.
Vaksinasi Dimulai Pekan Ini
Baca: Daftar Nama Pejabat dan Tokoh Masyarakat yang Akan Disuntik Vaksin Covid-19 setelah Jokowi
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memulai vaksinasi Covid-19 pada pekan ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, vaksinasi akan digelar mulai Rabu (13/1/2021).
Rencananya, vaksin Covid-19 pertama di Indonsia akan disuntikkan ke Presiden Joko Widodo.
"Mengenai vaksinasi, Insya Allah, Bapak, Ibu, kita akan mulai di hari Rabu dan akan dimulai oleh Bapak Presiden," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/1/2021).
Budi mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan kabar baik mengenai kehalalan vaksin.
Kemudian BPOM juga akan menyampaikan kabar baik tentang izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization.
Baca: Benarkah Wisatawan yang Sudah Divaksin Covid-19 Boleh Berkunjung ke Singapura?
Budi memastikan, vaksinasi baru akan dimulai setelah BPOM menerbitkan EUA.
"Pemerintah tidak akan mendahului persetujuan dari BPOM karena BPOM adalah badan independen yang secara scientific berhak untuk menentukan apakah vaksin ini layak atau tidak," ujar Budi.
"Jadi sama sekali kita tidak akan melakukan vaksinasi sebelum memang approval dari BPOM itu keluar," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin Covid-19
(TribunnewsWiki.com/Ahmad Nur Rosikin, Kompas.com/Tribunnews.com)