TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indonesia telah menerima vaksin Covid-19.
Bahkan, sebagian masyarakat telah mendapatkan sms blast vaksinasi dari pemerintah.
Namun tahukah anda ada beberapa orang yang tidak boleh dapat vaksin?
Menurut ketentuan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, berikut daftar orang-orang yang tidak bisa diberi vaksin Covid-19:
1. Pernah terkonfirmasi menderita covid-19
2. Ibu Hamil dan menyusui
3. Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
4. Penderita Penyakit Jantung
5. Penderita penyakit autoimun
6. Penderita penyakit ginjal
7. Penderita saluran pencernaan kronis
Baca: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Wajib untuk Masyarakat, Airlangga : Sudah Sesuai Undang-undang
Baca: Daftar Nama Pejabat dan Tokoh Masyarakat yang Akan Disuntik Vaksin Covid-19 setelah Jokowi
8. Penderita hypertireoid
9. Penderita kanker, kelainan darah,
10. Penderita ISPA
11. Penderita diabetes melitus
12. Penderita penyakit paru (asma, tuberkolosis)
13. Umur dibawah 18 tahun
Catatan, bagi masyarakat di bawah 18 tahun tidak temasuk karena tidak masuk dalam sampel penelitian.
Para penerima vaksin Covid-19 ini juga harus melewati skrining berdasarkan juknis dari Kemenkes RI, seperti yang disampaikan oleh Yudhi Setiawan, Juru Bicara Dinas Kesehatan Kota Palembang, Jumat (8/1/2021).
Yudhi juga mengatakan para calon penerima vaksin tak boleh demam dan diare selama satu minggu.