TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah tegaskan masyarakat wajib mendapatkan vaksinasi covid-19 tanpa terkecuali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan vaksinasi Covid-19 wajib dilakukan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kewajiban tersebut telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular.
Pasal 5 UU tersebut menyebutkan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang belum sakit, namun mempunyai risiko terkena penyakit.
"Jadi, berdasarkan UU ini (vaksinasi) adalah wajib.
Karena pertama, kalau dia tidak diwajibkan tentu nanti akan menimbulkan bahaya kepada masyarakat yang lain," kata Airlangga dalam sebuah diskusi daring, Jumat (8/1/2021).
Rencananya, vaksinasi bakal dimulai pada pekan depan.
Skemanya, ada 182 juta atau 70 persen penduduk Indonesia yang divaksin secara bertahap.
Pada tahap pertama, vaksinasi tersebut akan diperuntukkan bagi para pejabat publik seperti presiden dan kepala daerah.
"(Vaksinasi) minggu depan itu akan dimulai oleh Bapak Presiden, kemudian dilanjutkan oleh gubernur, wali kota, dan bupati," ujar Airlangga.
-
Rusia: 60% Penduduk Dunia Kebal Covid-19 pada Agustus 2021, Memungkinkan Kembali Hidup Normal
-
Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB
-
Mengenal Gangguan Penciuman Parosmia, Salah Satu Gejala Baru Covid-19
-
GeNose C-19 (Alat Deteksi Covid-19)
-
Koma Selama 10 Bulan, Remaja Ini Tak Tahu Dunia Sudah Berubah Gara-gara Covid-19