Selain itu, pemerintah melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen dan angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
"Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen," ujar Airlangga.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain, membatasi aktivitas di tempat kerja dengan WFH, sebanyak 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id/Cipta Permana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Keputusan PSBB di Pulau Jawa dan Bali, Pakar Hukum Tata Negara UPI: Sayang Baru Dilakukan Sekarang