Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan.
Diketahui, Airlangga menyebut pembatasan kegiatan tersebut diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona.
Airlangga menjelaskan Pembatasan baru di wilayah Jawa dan Bali itu akan diterapkan mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Baca: Singgung Soal Lockdown, Jokowi Minta Semua Pihak Mati-matian Perangi Pandemi Covid-19
Baca: Pandemi Covid-19 Belum Membaik, Jokowi: Hati-hati Jangan Sampai Kita Dipaksa Lockdown
Salah satu pembatasan baru itu, seluruh mal di Jawa dan Bali wajib tutup pada pukul 19.00.
Keputusan tersebut diambil dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1/2021).
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Dian Erika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Jokowi Ingatkan Potensi Indonesia Lockdown karena Situasi Pandemi yang Tak Kunjung Membaik"