Sebelumnya diberitakan, Abu Bakar Baasyir (ABB) akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsindur, Kabupaten Bogor pada Jumat (8/1/2021) mendatang.
Baca: Viral Uang Seorang Nenek Ditukar dengan Uang Palsu, Berawal dari Iming-iming Beras
Baca: Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Michael Yukinobu de Fretes Minta Maaf
"ABB ditahan sejak sejak 2010, dikurangi remisi, bebas murni 8 Januari 2021," kata Mujiarto pada Senin (4/1/2021).
Dia mengatakan bahwa terkait bebasnya Abu Bakar Baasyir murni karena telah selesai menjalani masa kurungan pidana.
"Tidak ada pertimbangan lain, ABB bebas karena selesai menjalani pidana," katanya.
Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Baasyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu terbukti meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dia divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam yang mana putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selama masa hukuman, Baasyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
(Tribunnewswiki.com./Tribunnewsbogor.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Abu Bakar Baasyir Akan Dibawa ke Solo usai Dibebaskan, Keluarga Tegaskan Tak Ada Acara Penyambutan dan di Kompas.com dengan judul "Jelang Bebas, Abu Bakar Ba’asyir dalam Kondisi Sehat"