TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rencana pemerintah menggaji pegawai negeri sipil (PNS) minimal Rp9 juta tidak jadi terealisasi tahun 2021.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, pada Kamis, (31/12/2020).
Tjahjo menyebut rencana pemerintah terpaksa ditunda karena ada pandemi Covid-19.
Pandemi ini, kata Tjahjo, membuat pemerintah memprioritaskan keuangan pada kebutuhan yang terkait dengan infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial.
“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” kata Tjahjo dikutip dari Kompas.
Tjahjo mengatakan hal itu telah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.
Meski demikian, Tjahjo mengatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.
Baca: Pemerintah Berencana Naikkan Tunjangan PNS di 2021, Masa Kerja 0 Bulan Dapat Rp 10 Juta
Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.
Adapun untuk ASN daerah, bisa dilakukan lewat penambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan restu dari DPRD setempat.
“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” kata dia.
Tjahjo meminta kepada seluruh PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraa dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.
“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
Baca: BKN Tak Lagi Terima Guru dengan Status PNS, Guru Diangkat melalui Rekrutmen PPPK
Skema gaji PNS dirombak tahun 2021
Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirombak oleh pemerintah.
Implementasi dari perombakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2021.
Dilansir dari Kompas yang mengutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (7/12/2020), pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Baca: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka April-Mei, Berikut Daftar Formasi yang Dibutuhkan
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.