Mulai Dikirim Hari Ini, Penerima SMS dari Kemenkes Wajib Lakukan Vaksin Covid-19

SMS dari Kemenkes mulai dikirim Kamis (31/12/2020), penerima pesan wajib lakukan vaksin Covid-19 dari pemerintah.


zoom-inlihat foto
vaksin-covid-19-ok-2112111788.jpg
The JAKARTA POST
Ilustrasi aturan vaksinasi virus Covid-19 di Indonesia resmi terbit. Ada enam kelompok diprioritaskan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Kesehatan menyebutkan, masyarakat yang mendapat SMS wajib melakukan vaksin Covid-19.

Pesan singkat dari Kemenkes itu nantinya akan dikirimkan mulai hari ini, Kamis (31/12/2020).

Diketahui, aturan tersebut dimuat dalam surat keputusan yang mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 mengatakan pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini.

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Meskipun akan ada beberapa masyarakat yang mendapat pengecualian dan tak mendapat SMS.

Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis keputusan itu.

Baca: Distribusi Akan Berlangsung Lama, Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut Vaksinasi Covid-19 Butuh 12 Bulan

Baca: Mulai Hari Ini Penerima Vaksin Covid-19 akan Dikirimi SMS oleh Kemenkes

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.

Ada tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di tanah air.

Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.

Kriteria penerima vaksin

Salah satu pasal menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Baca: Inilah Urutan Penyaluran Vaksinasi untuk Masyarakat Indonesia, Ada 6 Jenis Vaksin yang Digunakan

Baca: Kaleidoskop 2020: Jejak Pandemi Covid-19, Kemunculan di Wuhan, Penyebaran hingga Program Vaksin

Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari ini, Pemerintah Akan Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved