Mulai Hari Ini Penerima Vaksin Covid-19 akan Dikirimi SMS oleh Kemenkes

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi


zoom-inlihat foto
ilustrasi-vaksin-untuk-virus-corona.jpg
Fresh Daily
Ilustrasi vaksin virus corona. Penerima vaksin Covid-19 akan dikirimi SMS oleh pemerintah.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengirimkan pemberitahuan kepada penerima vaksin Covid-19 via pesan singkat atau SMS mulai hari ini, Kamis (31/12/2020).

Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) tentang penetapan sasaran pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 sudah diterbitkan.

Oleh karena, setiap anggota masyarakat yang mendapat jatah vaksin tersebut akan diberi pemberitahuan via pesan singkat. 

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 (Covid-19)

Mereka yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah nama-nama yang ada dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

Dalam beleid peraturan pelaksanaan vaksin virus Corona tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca: Disuntuk Vaksin Pfizer, Seorang Perawat di AS Masih Bisa Positif Covid-19, Ini Kata Ahli

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di terminal cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (6/12/2020). Selanjutnya vaksin asal Cina tersebut langsung dikirim ke Kantor Pusat Bio Farma di Kota Bandung.
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di terminal cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (6/12/2020). Selanjutnya vaksin asal Cina tersebut langsung dikirim ke Kantor Pusat Bio Farma di Kota Bandung. (Tribun Images/BIRO PERS/MUCHLIS Jr)

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," seperti dikutip dari beleid yang ditandangani menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 28 Desember 2020.

Karena itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Aturan pelaksanaan vaksinasi vaksin corona ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 dan dipublikasikan pada 18 Desember 2020.

Sesuai dengan pasal 3 Permenkes 84 tahun 2020, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona gratis / tidak dipungut biaya.

Baca: Uji Klinis Fase 3 Vaksin Sinovac, Ada Efek Samping, Relawan Keluhkan Pegal Pada Otot

Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Sinovac tiba dari Cina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (6/12/2020) malam.
Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Sinovac tiba dari Cina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (6/12/2020) malam. (Tangkapan Layar KompasTV)

Namun pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona  berlangsung bertahap. Vaksinasi vaksin virus corona akan diprioritaskan ke kelompok masyarakat sebagai berikut:

- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

- Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

- Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

- Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Baca: Inilah Urutan Penyaluran Vaksinasi untuk Masyarakat Indonesia, Ada 6 Jenis Vaksin yang Digunakan

Sementara untuk pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona sudah diatur dalam Pasal 15 Permenkes 84 tahun 2020. Merujuk pasal tersebut, jadwal dan tahapan vaksinasi vaksin virus corona disesuaikan dengan sejumlah faktor.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved