
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Penyanyi Gisella Anastasia mengirimkan video syur dirinya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Sebagai informasi, AirDrop merupakan fitur yang dibuat oleh Apple untuk berkirim file antar perangkat iOS dan macOS secara wireless tanpa ribet.
Fitur ini sudah dihadirkan sejak lama.
Baca: Ramalan Zodiak Karier Rabu 30 Desember 2020: Beban Kerja Aquarius Bertambah, Taurus Kelelahan
Baca: Video Syur Gisel Dibuat Saat Masih Berstatus Istri Gading, Kedua Tersangka Mengakui Perbuatannya

Diketahui Gisel dan MYD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.
"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."
"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.
Yusri tidak menjelaskan detik kapan Gisel mengirimkan video syur tersebut.

Akan tetapi video tersebut diakui keduanya dibuat pada 2017.
Sosok MYD yang menjadi pemeran video syur itu bukanlah seorang publik figur.
Namun pria bernama lengkap Michael Yukinobu Defretes atau Nobu berprofesi sebagai wiraswasta.
Sebelumnya, Yusri mengungkap motif Gisel merekam video syur tersebut.
"Kalau ditanya (alasan merekam) ya untuk dokumentasi pribadi, nggak mungkin dijual lagi," kata Yusri.
Baca: Kakek Sugiono Indonesia Meninggal, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Karena Penyakit Paru-paru
Baca: Fakta Kasus Video Syur Gisel, Alasan Merekam hingga Ancaman Penjara Maksimal 12 Tahun
Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Mengenai waktu pemanggilan, Yusri menyebut akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.
"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.