TRIBUNNEWSWIKI.COM - Deretan fakta kasus video syur yang menjerat Gisel, waktu pendokumentasian video hingga penetapan tersangka
Polisi akhirnya menetapkan artis Gisella Anastasia (30) sebagai tersangka kasus video syur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Gisel ditetapkan dengan status tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa mantan istri Gading Marten tersebut.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Tak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pelaku pria dalam video syur tersebut, berinisial MYD, sebagai tersangka.
Keduanya mengakui sebagai pemeran dalam video yang tersebar pada 6 November 2020.
Berikut adalah rangkuman fakta yang disampaikan polisi terkait penetapan status tersangka kepada Gisel.
Pembuatan video pada 2017
Polisi memeriksa Gisel dalam dua kesempatan berbeda selama penyelidikan kasus video syur tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita di video tersebut adalah dirinya.
"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," kata Yusri.
Pengakuan Gisel sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
"Saudari GA mengakui, kuatkan ahli forensik dan ahli IT yang ada," ucap Yusri.
Diketahui, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya.
Yusri mengungkapkan motif di balik keputusan Gisel dan MYD merekam adegan seks mereka.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.
Sosok MYD
Terkait MYD selaku sosok pemeran pria dalam video tersebut, Yusri menekankan bahwa profesinya tak sama dengan Gisel alias bukan figur publik.
Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui sebagai seorang wiraswasta.