Larangan Aktivitas FPI Disorot Media Asing, Peran dan Kontroversi Rizieq Shihab Turut Diberitakan

Sejumlah media asing juga menyebut FPI memiliki kekuatan dalam bidang politk


zoom-inlihat foto
habib-rizieq-syihab-saat-tiba-di-indonesia-november-2020.jpg
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Sejumlah media luar memberitakan pembubaran FPI pada Rabu, (30/12/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beberapa media luar negeri menyoroti pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, (30/12/2020).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang aktivitas FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI.

Mahfud MD menyebut FPI sudah tidak memiliki kedudukan hukum sebagai sebuah ormas. 

"FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi," kata Mahfud, Rabu (30/12/2020), dikutip dari Kompas.

Berikut ini sejumlah media asing yang memberitakan dilarangnya aktivitas organisasi yang dianggap sering melakukan tindakan kontroversial itu.

Ancaman pemerintahan Jokowi

Pada Rabu (30/12/2020) mengutip Reuters, FPI adalah kelompok garis keras yang kontroversial, tetapi memiliki pengaruh kekuatan secara politik.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konderensi pers pada Kamis (3/12/2020).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konderensi pers pada Kamis (3/12/2020). (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Baca: Polisi Tak Perbolehkan FPI Lakukan Konferensi Pers: Sudah Dilarang Lakukan Kegiatan

Langkah pembubaran organisasi diputuskan pemerintah setelah tokoh yang diagungkan dalam kelompok tersebut, Rizieq Shihab, pulang ke Tanah Air pada November.

Ia pulang setelah 3 tahun dikabarkan mengasingkan diri di Arab Saudi.

Kembalinya Rizieq ke negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, telah memicu kekhawatiran di dalam pemerintahan.

Lantaran, ada kemungkinan Rizieq bersama kelompoknya dapat menjadi ancaman dengan berusaha untuk memanfaatkan kekuatan oposisi pemeritahan Joko Widodo, seperti yang dilansir Reuters pada (30/12/2020).

Ulama berusia 55 tahun itu ditangkap pada awal November dengan tuduhan melanggar protokol kesehatan dan tetap ditahan.

Sementara, bentrokan jalan raya yang fatal antara polisi dan pendukung, sedang diselidiki oleh badan hak asasi manusia negara itu.

Baca: FPI Dibubarkan Pemerintah, di Ciamis Terbentuk Front Pejuang Islam

Mahfud mengatakan FPI resmi bubar sejak Juni 2019, namun terus melakukan kegiatan melawan hukum.

Organisasi ini dibentuk segera setelah jatuhnya mantan orang kuat pemerintahan Indonesia, Soeharto pada 1998.

FPI terkenal karena menyerbu bar dan rumah bordil serta mengintimidasi agama minoritas, tetapi dikenal juga karena menawarkan bantuan selama bencana alam.

Namun, pengaruh politiknya telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah perannya dalam protes massal pada 2016 terhadap mantan gubernur Jakarta yang beragama Kristen yang dipenjara karena menghina Islam.

Pemerintah melihat demonstrasi sebagai salah satu ancaman terbesar terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.

Pelanggaran aturan Covid-19

Melansir Channel News Asia pada Rabu (30/12/2020), pelarangan aktivitas FPI tidak terlepas dari aksi sang tokoh sentralnya, yaitu Rizieq Shihab.

Baca: Sempat Diakui hingga Akhirnya Dibubarkan, Begini Perjalanan Status Hukum FPI

Sebelum organisasi Islam kontroversial ini dinyatakan dilarang, Rizieq menyerahkan diri untuk ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia, setelah sekian lama dinanti kepulangannya dari Arab, sejak aksi penggulingan Basuki Tjahaja Purnama berhasil dilakukan.

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Kompas.com/Sonya Teresa)

Pada 12 Desember, ia menghadapi tuduhan telah menghasut orang untuk melanggar batasan aturan pandemi Covid-19 dengan mengadakan acara dalam jumlah besar.

Juru bicara kepolisian Jakarta Yusri Yunus mengatakan dalam jumpa pers sehari sebelumnya bahwa Shihab dituduh mengabaikan langkah-langkah untuk mengekang penyebaran Covid-19, dengan mengadakan acara memperingati ulang tahun Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya pada bulan lalu yang menarik ribuan pendukung.

Yusri mengatakan Shihab bisa menghadapi hukuman 6 tahun penjara, jika terbukti bersalah menghasut orang untuk melanggar peraturan kesehatan di tengah wabah, dan menghalangi penegakan hukum.

Perusakan dan penyerangan

Pemerintah Indonesia pada Rabu (30/12/2020), seperti yang dilansir dari Associated Press (AP), menghentikan dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dengan catatan panjang atas perusakan tempat hiburan malam, aksi lempar batu ke kedutaan besar Barat, dan menyerang lawan agama.

Baca: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan, Kuasa Hukum FPI Sebut Bentuk Pengalihan Isu

Menteri Keamanan Mohammad Mahfud mengatakan kepada wartawan bahwa kelompok militan Muslim terus melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan, meski telah dibubarkan tahun lalu sebagai ormas.

Pemerintah juga telah melarang penggunaan simbol dan atribut FPI. Kelompok ini diketahui menginginkan hukum Syariah Islam berlaku untuk 230 juta Muslim di Indonesia.

Sejauh ini, FPI telah memperoleh pengaruh signifikan dalam beberapa tahun terakhir melalui kegiatan kemanusiaan dan amal.

Salah satu pengaruh FPI terbukti dengan perannya sebagai penyelenggara utama protes jalanan besar-besaran pada 2016 dan 2017 terhadap Basuki Tjahaja Purnama, gubernur Kristen Jakarta, yang kemudian dipenjara karena penistaan agama.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Shintaloka Pradita Sicca)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beberapa Media Asing Sorot Pembubaran FPI dan Peran Rizieq Shihab"





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved