Meski Jadi Korban, Ini Alasan Polisi Tetapkan Gisel dan MYD Sebagai Tersangka

Polisi tetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka karena sadar dan sengaja merekam video syur bersama.


zoom-inlihat foto
gisella-anastasia-didampingi-pengacaranya-saat-berada-di-polda-metro-jaya-2.jpg
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penetapan Gisella Anastasia menjadi tersangka atas kasus tersebarnya video syur mirip dirinya mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Tak sedikit kuasa hukum menanggapi keputusan polisi atas Gisel.

Mereka pun mengatakan jika Gisel adalah korban dan tak seharusnya dijerat dengan pasal pornografi.

Meski demikian, polisi pun membeberkan alasan mereka terkait penatapan Gisel sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut artis Gisella Anastasia alias Gisel adalah orang yang berinisiatif membuat video syur.

Kemudian video syur berdurasi 19 detik tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial.

Video itu akhirnya viral di media sosial.

"Dia mengakui yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Baca: Inilah Pria yang Diduga Menjadi Pemeran dalam Video Syur 19 Detik Bersama Gisella Anastasia

Baca: Polisi Sebut Gisel Kirimkan Video Syur ke MYD Lewat Aplikasi AirDrop

Oleh karena itu, jelas Yusri, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tentang pornografi.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang mendengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

"Makanya kenapa dikenakan di Pasal 4 karena dia lah yang pembuatnya sendiri," ujar Yusri.

Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020), terkait pemeriksaan kasus video asusila perempuan mirip dengannya yang tersebar luas di media sosial di awal November 2020.
Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020), terkait pemeriksaan kasus video asusila perempuan mirip dengannya yang tersebar luas di media sosial di awal November 2020. (Wartakotalive.com/Arie Puj Waluyo))

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Gisel, pria berinisial MYD yang menjadi lawan main Gisel di video syur tersebut juga telah berstatus tersangka.

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.

Dari situ keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Gisel sempat memberikan klarifikasi terkait video syur mirip dirinya.

Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu telah mengaku pemeran di video syur adalah mereka berdua. Gisel sendiri mengaku merekam adegan video syur itu dan mengirimkannya kepada Michael Yukinobu Defretes melalui aplikasi AirDrop di handphone.
Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu telah mengaku pemeran di video syur adalah mereka berdua. Gisel sendiri mengaku merekam adegan video syur itu dan mengirimkannya kepada Michael Yukinobu Defretes melalui aplikasi AirDrop di handphone. (Kolase Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes via TribunBanten)

Ia mengaku kaget karena untuk kedua kalinya harus menghadapi masalah yang sama.

Diberitakan sebelumnya, diketahui pada akhir tahun 2019 lalu, Gisel juga tersandung kasus video syur mirip dirinya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved