"Nomor urut perkara 151 sudah putus. Permohonan Praperadilan kami nomor urut 150 belum sidang. Ini tanda tanya besar. Kok begitu cepatnya?" ujar Sugito.
Baca: Pesantren di Megamendung Disomasi PTPN VIII, Habib Rizieq: Kami Tidak Merampas Lahan tapi Membeli
Baca: Direktur Bareskrim Polri Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Tunggal Kerumunan di Megamendung
Selain mempermasalahkan proses yang janggal, Sugito juga menyoroti substansi putusan.
Menurut Sugito, Polda Metro Jaya pada 2018 lalu mengeluarkan SP3 karena pelaku penyebar chat mesum itu belum terungkap.
Dia pun lantas mempertanyakan apakah saat ini pelaku penyebar chat mesum itu saat ini sudah tertangkap.
Kasus chat mesum Rizieq-Firza
Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.
Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.
Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Argo Yuwono, mengatakan mengatakan bahwa polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini.
Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.
Baca: Kaleidoskop 2020 : Deretan Kontroversi Kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air, Berujung Penahanan
Baca: 7 Kasus Hukum Rizieq Shihab, Terbaru Picu Kerumunan Massa : 3 Kali Tersangka, 5 Kali Terlapor
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pada 29 Mei 2017 polisi kembali melakukan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya saat itu.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernyataan FPI Soal Pembatalan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq, Duga Ada Pengalihan Isu dan Intervensi"