TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah berencana menaikkan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) tahun depan.
Hal ini ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada Senin, (28/12/2020).
Menurut Tjahjo, apabila tunjangan dinaikkan, pegawai ASN paling rendah bisa berpenghasilan sedikitnya Rp9 juta.
"Insha Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," ujar Tjahjo dikutip dari Kompas.
Meski demikian, rencana kenaikan tunjangan ASN ini masih dikaji mendalam oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Tjahjo menyebut kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.
Baca: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka April-Mei, Berikut Daftar Formasi yang Dibutuhkan
Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.
"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo.
Skema gaji PNS akan dirombak
Skema gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan dirombak mulai tahun depan.
Beberapa tunjangan rencananya akan dihapus dan digabungkan oleh pemerintah sehingga nantinya hanya ada dua jenis tunjangan.
Amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Baca: Rekrutmen CPNS Kembali Dibuka Maret 2021, Seleksi Guru PPPK Akan Dilaksanakan 3 Kali Selama Setahun
Beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan menjadi dasar penentuan formulasi gaji PNS yang baru.
Formulasi gaji PNS yang baru ini akan diterapkan secara bertahap.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Baca: Skema Gaji PNS Dirombak Mulai Tahun Depan, Hanya Ada Dua Jenis Tunjangan
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (eselon)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Baca: Skema Gaji PNS Akan Dirombak, Berikut Rincian Lengkap Skema Gaji saat Ini
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja ( tukin) dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko menjelaskan berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.
Meski usulan kenaikan gaji PNS telah diajukan, semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Haryanti Puspa Sari/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunjangan Akan Naik pada 2021, Gaji ASN Paling Rendah Rp 9 Juta" dan"Ini Besaran Lengkap Gaji PNS yang Mau Dirombak Pemerintah"