Wartakotalive.com/Arie Puj Waluyo)
"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.
"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.
(Tribunnewswiki.com/Tribunjakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
KOMENTAR