Fasilitas itu adalah jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, hingga rumah dinas.
Fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya juga bakal didapatkan oleh menteri negara.
Besaran untuk ini melebihi gaji dan tunjangan. Anggaran operasional pejabat bersifat sebagai dana taktis.
Dana operasional menteri disediakan lewat DIPA kementerian negara/lembaga tertentu yang menjadikan dana operasional ini bisa berbeda-beda.
Ini tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.
Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Dana operasional tersebut tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.
Hal ini lantaran hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian guna menunjang aktivitas pejabat penggunanya.
Baca: 5 Orang Terkaya di Indonesia Berkat Bisnis Batu Bara, Salah Satunya Keluarga Mas Menteri
Baca: Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri KP, Susi Pudjiastuti Beri Selamat dan 1 Pesan Penting
Seperti yang diwartakan sebelumnya, ada 6 menteri baru yang saat ini menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju.
Presiden Joko Widodo mengumumkan reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Selasa (22/12/2020).
Dua diantaranya yaitu Sakti Wahyu Trenggono menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial yang menggantikan menteri ditangkap oleh KPK.
Empat lainnya menggantikan menteri yang jabatannya dicopot oleh Presiden Jokowi.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas menjadi Menteri Agama, Sandiaga Uno menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Budi Gunadi Sadikin menjadi Menteri Kesehatan, dan Muhammad Luthfi menjadi Menteri Perdagangan.
Keenam menteri tersebut resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/12/2020).
Selain itu, ada lima wakil menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang juga dilantik di Istana Negara, Rabu (23/12/2020).
Pelantikan tersebut sebagai bagian dari perombakan atau reshuffle kabinet.
Pelantikan menteri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia maju periode tahun 2019-2024.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Cva/Kaka, Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Reshuffle Kabinet, Berapa Gaji Sandiaga Uno hingga Risma sebagai Menteri? dan "Mengintip Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Pentolan NU yang Jadi Menag"