Kebijakan ini berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Dadan mengatakan persyaratan itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca: Catat! PT KAI Tak Bakal Terima Hasil Rapid Test dari 3 Klinik di Sekitar Stasiun Pasarsenen Ini
Setiap penumpang KA, kata Dadan, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Rully R. Ramli/Kontan/Amalia Nur Fitri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rapid Test Antigen Tersedia di 26 Stasiun Kereta Api, Ini Daftar Lengkapnya" dan Kontan.co.id dengan judul "Ingat, mulai hari ini KAI syaratkan rapid test antigen untuk KA jarak jauh"