Di Daerah ini Korban Covid-19 yang Meninggal Dapat Bantuan Rp 15 Juta, Berikut Syaratnya

Kabupaten Majalengka akan beri bantuan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak Rp 15 juta.


zoom-inlihat foto
petugas-makamkan-jenazah-covid-19-pakai-tangan.jpg
Tangkapan layar video via Kompas.com
10 Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember terpaksa menguburkan jenazah pasien covid-19 menggunakan tangan di Kecamatan Ambulu lantaran tak dipinjami cangkul oleh warga sekitar.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bupati Majalengka, Karna Sobahi. mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal akan mendapat bantuan.

Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 15 juta.

Nantinya pemerintah akan memberikan bantuan itu ke ahli warisnya.

Sebelumnya, Bupati Karna juga memberikan bantuan sebesar RP 45 ribu per harinya untuk pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Karna menjelaskan, bagi warga Majalengka yang terkonfirmasi positif Covid-19, akan diberikan tanda di depan rumahnya.

Baca: Pevita Pearce Positif Covid-19, Kini Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Tanda itu dibuat untuk memudahkan koordinasi dan masyarakat lainnya agar tidak tertular.

"Nantinya bagi pasien positif Covid-19 itu cukup diam di rumah untuk melakukan karantina mandiri dan kami dari pemerintah daerah akan memberikan bantuan akomodasi sebesar Rp 45 ribu perhari, untuk biaya hidupnya," ucapnya.

Sedangkan, bagi pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Majalengka juga dapat bantuan dari Kementrian Sosial sebesar Rp 15 juta.

Baca: Deretan Fakta Demo 1812: Dua Polisi Disabet Senjata Tajam, 22 Peserta Reaktif Covid-19

Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. (MIRROR)

"Silakan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk mengajukan bantuan tersebut, dan kami akan diberikan kepada ahli warisnya," jelas dia.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Majalengka, H Gandana Purwana menambahkan, untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli warisnya.

Berbagai persyaratan itu di antaranya, mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Dinsos Majalengka.

Selain itu, harus ada surat keterangan atau pernyataan ahli waris yang yang ditandatangani di atas materai 6000.

"Itu sudah prosedur dari Kementerian Sosial yang harus dilakukan oleh para ahli waris untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta ini," kata Gandana.

Update Covid-19 di Indonesia

Pada Jumat (18/12/2020), ada penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 6.689 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 650.197 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Informasi ini disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada Jumat (18/12/2020) sore.

Data juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id.

ILUSTRASI - Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta.
ILUSTRASI - Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pasien sembuh dan meninggal Meski kasus terus meningkat, tetapi harapan tumbuh dengan semakin banyaknya pasien Covid-19 yang sembuh.

Dalam sehari, ada penambahan 5.016 pasien Covid-19 yang sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved