
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Haikal Hassan dilaporkan ke kepolisian oleh Hussein Shihab karena dituding menyebarkan berita bohong.
Dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PMJ, Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan penistaan agama.
Namun dari laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih meneliti laporan terhadap Haikal Hassan, yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW.
Haikal yang dinilai menyebarkan berita bohong berpotensi dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Metro Jaya menyebut laporan atas Haikal Hassan baru saja masuk dan masih diteliti.
"Laporannya baru masuk beberapa hari lalu. Sementara masih diteliti oleh penyidik peneliti,"
"Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangannya, karena ini baru dilakukan penelitian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Yusri menjelaskan, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya pidana dalam kasus ini.
Baca: Pelapor Haikal Hassan Sebut Mimpi Bertemu Rasulullah Berbahaya untuk Demokrasi
Baca: Simpatisan Rizieq Shihab Datangi Polres Ciamis, Mengaku Menyerah dan Minta Ditahan
"Setelah kami panggil pelapor dan saksi lainnya," ujar Yusri.
Sebelumnya, Sekretaris Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan mengaku bertemu dan mendengar suara Rasulullah Muhammad SAW lewat mimpi.
-
Viral Video Polisi Batal Tilang Karena Rekaman CCTV, Ternyata Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya
-
Tilang Polisi Dihilangkan, Pengamat Sebut Bisa Menghindari Praktik Penyimpangan Uang
-
Gelar Perkara Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi Minta Tak Bandingkan dengan Kasus Rizieq
-
Diperiksa hingga 10 Jam, Gisel Dicecar 49 Pertanyaan dan Kembali Minta Maaf
-
Setelah Diperiksa Belasan Jam oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Michael Yukinobu: Ini Hukuman Tuhan