Pengajuan praperadilan ini terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pengajuan praperadilan ini merupakan langkah untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus terjadi pada masyarakat, terlebih jika berbeda pendapat dengan pemerintah.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habib dan Imam Besar kami, IB HRS," ujarnya.
Diketahui, Rizieq Shihab resmi ditahan sejak Sabtu (12/12/2020) kemarin setelah diperiksa selama 10 jam.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan Rizieq mendapat 84 pertanyaan selama pemeriksaan yang dimulai pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.
"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," terang Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari, dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Argo mengungkapkan Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang.
"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," imbuhnya.
(TribunnewsWiki.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicecar 50 Pertanyaan Soal Kerumunan Rizieq Shihab di Bogor, Bupati Ade Yasin: Saya Jawab Semua " dan di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Minta Status Tersangka Dibatalkan, Kuasa Hukum: Apa yang Dilakukan Penyidik Tidak Sah