Bupati Bogor Ade Yasin Diperiksa selama 6 Jam, Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Kerumunan Rizieq Shihab

Ade Yasin diperiksa selama kurang lebih 6 jam dan dicecar dengan 50 pertanyaan seputar kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, saat kedatangan HRS.


zoom-inlihat foto
bupati-bogor-ade-yasin-saat-ditemui-di-kantor-dprd-kabupaten-bogor.jpg
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bupati Bogor Ade Yasin mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan terkait kasus kerumunan yang disebabkan oleh kedatangan pimpinan FPI Rizieq Shihab, Selasa (15/12/2020).

Ade Yasin diperiksa selama kurang lebih enam jam dan dicecar dengan 50 pertanyaan seputar kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, saat kedatangan Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

"Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya jawab semua,” kata Ade di Mapolda Jabar, dikutip dari Kompas.com Selasa (15/12/2020).

Kepada polisi Ade mengaku, pihaknya tidak tahu-menahu soal acara tersebut.

“Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Syihab) saja,” kata Ade.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ade tiba di Mapolda Jabar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca: Bupati Bogor Akan Diperiksa Polda Jabar Terkait Acara Rizieq di Megamendung

Baca: Rizieq Shihab Ditahan di Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum FPI: Praperadilan akan Kami Lakukan

Penyelidikan polisi Munculnya kerumunan saat pandemi di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah diselidiki Polda Jabar.

Kegiatan itu, itu juga dihadiri Habib Rizieq Shihab. Polidi menduga, kegiatan itu melanggar protokol kesehatan.

Gelar perkara telah dilakukan polisi dan status kasus tersebut sudah ke tahap penyidikan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). ((Kompas.com/Sonya Teresa ))

Rizieq minta status tersangka dicabut

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, meminta status tersangkanya dibatalkan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, lewat keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Kamil mengatakan apa yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah terkait penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab.

Ia juga menyebut tindakan penyidik tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar, Muhammad Rizieq Shihab, yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tutur Kamil, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (Tribunnew/Jeprima)

Selain penetapan tersangka terhadap Rizieq, Kamil juga menilai penangkapan dan penahanan terhadap pemimpin FPI ini tidak sah.

"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," imbuhnya.

Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Rizieq Shihab resmi mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa hari ini.

Polda Metro Jaya digugat terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pengajuan praperadilan ini terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pengajuan praperadilan ini merupakan langkah untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus terjadi pada masyarakat, terlebih jika berbeda pendapat dengan pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habib dan Imam Besar kami, IB HRS," ujarnya.

Diketahui, Rizieq Shihab resmi ditahan sejak Sabtu (12/12/2020) kemarin setelah diperiksa selama 10 jam.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan Rizieq mendapat 84 pertanyaan selama pemeriksaan yang dimulai pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," terang Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari, dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Argo mengungkapkan Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang.

"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," imbuhnya.

(TribunnewsWiki.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicecar 50 Pertanyaan Soal Kerumunan Rizieq Shihab di Bogor, Bupati Ade Yasin: Saya Jawab Semua " dan di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Minta Status Tersangka Dibatalkan, Kuasa Hukum: Apa yang Dilakukan Penyidik Tidak Sah





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved