TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyinggung FPI untuk tak mengeluarkan berita boong.
Yusri pun menambahkan jika ketauan ada yang berbohong. bisa dengan mudah dipidanakan.
"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Hal itu diungkapkannya setelah Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman, membantah jika pengawal Rizieq Shihab tak memiliki senjata api.
Baca: DPR RI Sebut Keluarga Laskar FPI yang Tewas Tak Dapat Pemberitahuan dari Polisi
Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Namun, kata dia, bukti kepemilikan senjata oleh pelaku sudah sangat jelas.
Hanya saja penyidik masih terus mendalami.
"Statement Munarman FPI tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada, masih didalami semua, masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," katanya.
Baca: Lihat Langsung 6 Jenazah Laskar FPI, Kuasa Hukum FPI Sebut Ada Luka Tak Wajar, Bukan Luka Tembakan
Selain itu, Yusri mengatakan salah satu bukti yang ditemukan penyidik adalah peluru kaliber 9 mm.
Dia menambahkan pihaknya kini akan melakukan uji balistik untuk memperkuat temuan tersebut.
"(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik, makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti. Nanti kita gelar prarekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, enam anggota FPI yang juga menjadi pengawal Rizieq Shihab tewas setelah ditembak polisi.
Penembakan tersebut terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Aksi penembakan enam anggota FPI itu disebut sebagai tindakan tegas terukur polisi lantaran adanya perlawan kepada petugas.
Enam jenazah anggota FPI yang tewas kemudian langsung dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Terkait jasanya, kata Munarman, sebaiknya pihak kepolisian menginformasikan hal tersebut.
"Tanya mereka. Mereka yang menembak, mereka yang mengendalikan jenazah, tanya ke mereka," kata Munarman, saat konferensi pers, di Markas DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
Dia menambahkan, pihak keluarga korban enggan diautopsi.
Baca: Komnas HAM Lakukan Investigasi Terkait Penembakan Simpatisan FPI, Polri Ambil Sikap
Baca: Ditanya Soal Jasad 6 Anggota FPI yang Tertembak, Sekum FPI: Tanya Mereka yang Mengendalikan Jenazah
"Keluarga menolak autopsi. Tidak dibenarkan autopsi tanpa izin keluarga," ujar Munarman.