TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rabu, 9 Desember 2020, besok masuk ke dalam Hari Libur Nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Oleh karena itu, karyawan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya dan memiliki jatah libur.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia kemudian mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk tidak bekerja.
Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan perhelatan pencoblosan calon kepala daerah tersebut.
“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020).
Baca: Tata Cara Mencoblos Saat Pilkada Serentak Besok Rabu 9 Desember 2020
Berhak mendapat upah
Namun, bagi para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada Pilkada serentak tersebut, pengusaha/perusahaan wajib memberikan upah pengganti.
Menurut Ida, mereka berhak atas upah kerja lembur serta hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Tata Cara Mencoblos Saat Pilkada Serentak Besok Rabu 9 Desember 2020
Baca: Beda Pilihan dalam Pilkada 2020, Tiga Keluarga Diusir dari Kontrakan oleh Pemilik Bangunan
“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Oleh sebab itu, Ida mengingatkan, bagi para pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada.
Ida pun mengingatkan semua masyarakat untuk tak melupakan protokol kesehatan saat memberikan suara dalam Pilkada.
Saat berada di TPS pun wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar terhindar dari paparan Covid-19.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkas dia.
362 ASN Tidak Netral Dikenai Sanksi
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyebutkan, berdasarkan data pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) per 5 November, sebanyak 362 ASN terlibat politik alias tidak netral.
Ia mengatakan, 362 ASN tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca: Viral Video Debat Paslon Bupati Bengkulu Utara Sponton Pilih Rakyat Susah daripada Pejabat Susah
Baca: Jelang Pilkada Jateng 2020, Berikut Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS
“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kami jaga sebagai bentuk konsistensi kami dalam pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetisi Bidang),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).