
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rabu, 9 Desember 2020, besok masuk ke dalam Hari Libur Nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Oleh karena itu, karyawan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya dan memiliki jatah libur.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia kemudian mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk tidak bekerja.
Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan perhelatan pencoblosan calon kepala daerah tersebut.
“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020).
Baca: Tata Cara Mencoblos Saat Pilkada Serentak Besok Rabu 9 Desember 2020

Berhak mendapat upah
Namun, bagi para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada Pilkada serentak tersebut, pengusaha/perusahaan wajib memberikan upah pengganti.
Menurut Ida, mereka berhak atas upah kerja lembur serta hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Tata Cara Mencoblos Saat Pilkada Serentak Besok Rabu 9 Desember 2020
Baca: Beda Pilihan dalam Pilkada 2020, Tiga Keluarga Diusir dari Kontrakan oleh Pemilik Bangunan
“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
-
Isu Pembayaran THR Tahun 2021 Akan Dicicil Ramai Dibicarakan, Ini Jawaban Kemenaker
-
Kabar Gembira, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Rp 3,5 Juta Pengganti Subsidi Gaji Karyawan
-
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Subsidi Upah Tidak Lanjut, Tak Ada Alokasi BLT Pekerja di APBN 2021
-
Kemenkeu Tegaskan Tahun 2021 Tidak Ada BLT Subsidi Gaji Karyawan
-
Belum Bisa Memastikan Kelanjutan Subsidi Gaji Tahun 2021, Menaker: Tidak Ada Alokasinya di APBN 2021