Di TPS memang disediakan masker, tapi itu hanya cadangan dan jumlahnya terbatas.
Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.Juga cuci tangan atau pakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS.
Baca: Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 jadi Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak
3. Tunggu giliran
Setelah mengisi daftar Hadir, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.
Tetap jaga jarak dengan pemilih lain saat menunggu. Jaga jarak minimal 1 meter sehingga tak terjadi kerumunan.
Setelah nama Anda dianggil, panitia akan memberikan satu hingga dua surat suara untuk dicoblos.
Hal ini sesuai dengan pemilihan kepala daerah apa yang tengah digelar di daerah Anda.
Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke TPS.
Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.
Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak. Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya. Dalam Pilkada 2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai.
Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.
Tiga warna tersebut adalah cokelat, abu-abu, dan merah mudah.
Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.