TRIBUNNEWSWIKI.COM - Juru Bicara (Jubir) Covid-19 dr Indra Yovi meminta semua penyelenggara dan pemilih dalam Pilkada serentak 9 Desember untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
Karena pandemi Covid-19 masih terus bergulir di Indonesia, ia meminta semua pihak untuk tak menyepelekan prokes.
Petugas penyelenggara harus melakukan pembatasan orang yang mencoblos saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Indra juga mengingatkan kepada semua masyarakat untuk tak menimbulkan kerumunan dalam Pilkada besok.
"Seluruh petugas penyelenggara supaya menjalankan protokol kesehatan. Ini wajib betul-betul dilakukan dengan baik, dan tak perlu ada kerumunan. Kalau ada kerumunan, dibubarkan saja," ujar Yovi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, yang paling penting bagaimana petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.
Selanjutnya mengatur orang yang datang saat pemungutan suara agar tidak terjadi kerumunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dalam pelaksanana pilkada, pihak penyelenggara telah menetapkan tata cara pemilihan, termasuk petugas di lapangan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat agar tidak terjadi klaster baru pilkada.
Baca: Tetap Bekerja Saat Pilkada 9 Desember? Perusahaan Wajib Bayarkan Upah untuk Karyawan yang Masuk
Baca: Beda Pilihan dalam Pilkada 2020, Tiga Keluarga Diusir dari Kontrakan oleh Pemilik Bangunan
"Kan sudah ada aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU. Petugas yang di tempat pemungutan lebih ketat lagi, begitu juga masyarakat, harus mematuhi protokol kesehatan,"
Pemilih yang datang pun juga harus diperhatikan betul suhu badannya.
Jika pemilih yang datang terukur suhunya lebih dari 37 derajat, maka ia akan ditempatkan di bilik khusus.
"Nah, saat pengukuran suhu tubuh, jika ada yang di atas 37 derajat nanti biliknya tersendiri," kata Mimi.
Dia menyebutkan, untuk jam pencoblosan juga diatur, tidak sekaligus datang.
Satu TPS itu sekitar 500 orang, tidak boleh lebih, dan datang tidak boleh sekaligus bertahap.
"Ada jam-jamnya dalam undangan yang diserahkan. Ini untuk menghindari terjadinya klaster pilkada," jelas Mimi.
Diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan diselenggarakan di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pada 9 Desember mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan agar agenda rutin lima tahunan tersebut tetap berjalan, meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Sementara, jumlah kasus baru pasien positif Covid-19 kian meningkat.
Baca: Tata Cara Mencoblos Saat Pilkada Serentak Besok Rabu 9 Desember 2020
Baca: Jelang Pilkada Jateng 2020, Berikut Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tercatat ada 6.089 kasus baru pada Minggu (6/12/2020) sore.
Kemudian, Senin (7/12/2020) ada penambahan 5.754 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Berbagai langkah diupayakan penyelenggara pemilu untuk dapat menjamin terselenggaranya pilkada yang aman dari penyebaran virus corona.
Selain menerapkan protokol kesehatan ketat di area tempat pemungutan suara (TPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan mendatangi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
KPU menjamin pasien Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, meski sedang dirawat atau isolasi mandiri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Citra Indriani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19: Kalau Ada Kerumunan Saat Pilkada, Bubarkan Saja"