Besok Pilkada Serentak, Satgas Covid-19 Minta Warga Tegas Bubarkan Kerumunan Jika Ada

Jika pilkada serentak 9 Desember potensi melanggar protokol kesehatan, satgas Covid-19 minta petugas KPPS tegas bubarkan kerumunan.


zoom-inlihat foto
pilkada-20200.jpg
Apahabar.com via Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada 2020.


Berbagai langkah diupayakan penyelenggara pemilu untuk dapat menjamin terselenggaranya pilkada yang aman dari penyebaran virus corona.

Selain menerapkan protokol kesehatan ketat di area tempat pemungutan suara (TPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan mendatangi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

KPU menjamin pasien Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, meski sedang dirawat atau isolasi mandiri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Citra Indriani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19: Kalau Ada Kerumunan Saat Pilkada, Bubarkan Saja"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved