"Sebagai warga negara yang taat hukum, apa pun alasan pemanggilan tersebut, Pak Karni dan Pak Gories tetap penuhi panggilan sebagai saksi tersebut," katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, karena suasana Covid-19, apalagi Kupang dinyatakan sebagai zona hitam, mereka meminta pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta.
Hal itu telah disetujui oleh Kejati NTT.
Sebelumnya, nama Gories dan Karni sempat disebut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi sengketa tanah milik pemerintah seluas 30 hektare di Labuan Bajo NTT.
Penyidik Kejaksaan Agung sudah siap membantu Kejati NTT untuk menuntaskan kasus tindak pidana sengketa tanah milik pemerintah tersebut.
(Tribunnewswiki.com/TribunBali.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gories Mere dan Karni Ilyas Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahli Waris