TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah video azan yang ada di Majalengka viral di media sosial.
Azan yang dikumandangkan oleh sekelompok orang tersebut viral lantaran mengandung lafal yang mengundang kontroversi.
Dalam azan tersebut, lafal 'hayya ala sholah' diganti menjadi 'hayya alal jihad'.
Kini, setelah videonya bermasalah dan menjadi viral, pelaku azan 'hayya alal jihad' menyatakan permintaan maaf dan mengaku khilaf.
Pelaku yang berjumlah tujuh orang tersebut merupakan warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Para pelaku kemudian meminta maaf baik secara lisan dan tulisan.
Mereka membuat surat pernyataan yang ditanda tangani dan diberi materi 6 ribu.
Pembuatan surat pernyataan tersebut pun disaksikan PLT Desa Sadasari, Abdul Miskad, serta saksi-saksi lainnya.
Baca: Viral Foto Hasil Tes Swab Miliknya Beredar Luas, Rizieq Shihab Isolasi Mandiri
Baca: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Tunggu Giliran Gue yang Laporin
Dalam surat permintaan maaf yang dibuat itu, pelaku meminta maaf kepada warga Desa Sadasari, pemerintah, dan umat Islam.
"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya,"
"Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," ujar Anggi Wahyudin, salah seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya.
Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.
"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.
Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.
"Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan memaafkan kesalahan kami," pintanya.
Keenam orang warga Desa Sadasari terdiri Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari.
Serta, Ahmad Syarif Hidayat warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh menandatangani surat pernyataan tersebut.
Baca: Video Viral 5 Pemuda Lantunkan Adzan dalam Alunan Model yang Berbeda, Tuai Pujian
Baca: Pemuda Edit Video di TikTok Masjid Putar Musik Keras, Polisi: Cari Sensasi Untuk Menambah Followers
Polisi tetap lakukan penyelidikan
Meski ketujuh warga Kabupaten Majalengka sudah meminta maaf terkait perbuatan melafalkan azan hayya alal jihad, Polres Majalengka masih akan menyelidiki kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso usai mengikuti rapat koordinasi antara Forkopimda dengan ulama dan tokoh agama asal Majalengka di Mapolres setempat, Rabu (2/12/2020).