Anies Baswedan Copot Wali Kota dan Kepala Dinas LH Jakarta Pusat, Imbas Acara Nikahan Anak Rizieq?

"Ya benar dicopot. Karena keduanya dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Sekda DKI Jakarta.


zoom-inlihat foto
anies-baswedan-tiba-di-mapolda-metro-jaya-jakarta-selasa-17112020.jpg
Youtube/ KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dicopot dari jabatannya masing-masing.

Tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati.

"Ya benar dicopot. Karena keduanya dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Sri ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (28/11/2020).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.

Baca: Masih Ada yang Ngenyel Pasang Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya Ancam akan Tangkap Pelaku

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono.

Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan akan menjadi saksi dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarida Najwa Shihab yang akan digelar Sabtu (14/11/2020) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan akan menjadi saksi dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarida Najwa Shihab yang akan digelar Sabtu (14/11/2020) malam. (Kompas.com/Andrew Lotulung - Tribunnews/Jeprima)

Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Salah satu dari 5 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Baik Sri Haryati maupun Chaidir memang tidak menyebutkan secara spesifik kerumunan mana yang dimaksud, namun pada tanggal 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa di Petamburan.

Baca: Buntut Panjang Acara Habib Rizieq, Ridwan Kamil Minta Pemkab Bogor Beri Sanksi Tegas

Baca: Wagub DKI Jakarta Bantah Fasilitasi Acara Habib Rizieq: Kami Punya Aturan, Tidak Tebang Pilih

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik.

Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kepala KUA Tanah Abang Dimutasi

Setelah Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar dimutasi, kali ini ada pejabat lain yang juga mengalami nasib yang sama.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved