TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menggantikan Edhy Prabowo.
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (25/11/2020).
Adapun ihwal penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim dibenarkan oleh juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden (Jokowi) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim,” kata Jodi saat dikonfirmasi pada Rabu (25/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Usulan Banding Kasus Pencemaran Nama Baik Ditolak, Johnny Depp Bayar Rp 11,9 Miliar ke The Sun
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Ibunda dan Jokowi
Penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan juga disampaikan lewat Surat Edaran No : B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian petikan surat edaran tersebut.
Diketahui dalam kepemimpinan era Jokowi, Luhut beberapa kali “menambal” posisi menteri yang kosong.
Beberapa ekonom dan politisi mengecap Luhut sebagai Perdana Menteri atau menteri yang mengurusi segala urusan.
Seperti pada 15 Agustus 2016, dia pernah menjabat sebagai Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisi jabatan yang ditinggalkan Arcandra Tahar.
Baca: Jika Nanti Indonesia Resesi, Menko Maritim Luhut Binsar: Bukan Akhir Segalanya
Baca: Luhut Pandjaitan Sebut Angka Perekonomian Indonesia Mulai Membaik : Kita Mulai Keluar dari Resesi
Saat itu, Arcandra diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Jokowi terkait kepemilikan paspor ganda, yaitu Amerika Serikat (AS) dan Indonesia,
Luhut yang saat itu merupakan Menko Kemaritiman mengemban posisi Plt Menteri ESDM selama dua bulan.
Setelah itu, tepatnya 14 Oktober 2016, Presiden mengangkat Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan 2014-2019.
Lalu pada 14 Maret 2020, pria kelahiran 28 September 1947 ini kembali ditunjuk Jokowi untuk “menambal” jabatan menteri perhubungan.
Sebab saat itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi harus menjalai perawatan intensif karena terjangkit covid-19.
Baca: Uang Suap Edhy Prabowo Sejumlah Rp 3,4 M Diduga Dipakai untuk Belanja di Hawaii
Baca: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Nama Susi Pudjiastuti Menjadi Trending di Twitter, Ada Apa?
Luhut pun merangkap jabatan menteri untuk kedua kalinya.
Jabatan Menhub Ad Interim ini dia isi hingga 6 Mei 2020.
Selama menjabat, beberapa kebijakan Luhut dinilai kontroversi.
Paling tersorot adalah kebijakan larangan mudik Lebaran 2020. Luhut mengumpamakan keputusan larangan mudik itu seperti rangkaian akhir operasi militer.
Luhut mengatakan, keputusan larangan mudik diambil dengan banyak pertimbangan.