TRIBUNNEWSWIKI.COM - Upah minimum (UM) di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) resmi dinaikkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Penetapan upah minimum itu ada dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Taaun 2020 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Pada UM 2021, ada kenaikan sebesar 0,75 hingga 3,68 persen apabila dibandingkan dengan UM tahun 2020.
Kenaikan upah minimum menjadi jaring pengaman sosial dalam melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di provinsi tersebut
Hal tersebut dikatakan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada Sabtu, (21/11/2020).
Bupati/wali kota, kata Ganjar, dalam mengajukan rekomendasi terkait UM mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing.
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” kata Ganjar dikutip dari Kompas.
Baca: Daftar 5 Provinsi yang Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, Ada Sulawesi Selatan
Ganjar menegaskan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.
Menurutnya, UM adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” katanya.
Ada pun daftar UM di 35 kota/kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
- Kota Semarang Rp 2.810.025,
- Kabupaten Demak Rp 2.511. 526,
Baca: Berikut Ini Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2021: Depok, Bekasi, dan Bandung Resmi Naik
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
- Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000,
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33,
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000,
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000,
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000.
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91.
- Kota Magelang Rp 1.914.000
Baca: Kenaikan Upah Disetujui karena Negosiasi, Begini Tanggapan Sultan HB X soal Buruh yang Protes
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000,
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Baca: Surat Edaran Sudah Diteken Menaker, Upah Minimum 2021 Tidak Akan Mengalami Kenaikan
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90.
Pengusaha berencana menggugat Ganjar
Kalangan pengusaha di Jateng berencana menggugat Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan kenaikan UMP Jateng sebesar 3,27 persen melalui SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
Ganjar memutuskan tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp1.742.015.
Baca: Hasil Riset, UMP Yogyakarta Terkecil, Biaya Hidup Masyarakat Paling Tinggi
Kenaikan sebesar Rp 56.963,90 itu dinilai menambah kesulitan bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
"Kita sudah mempersiapkan untuk mengajukan gugatan kita ke PTUN Semarang soal keputusan kenaikan UMP Jateng oleh Gubernur," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi, Kamis (5/11/2020).
Keputusan kenaikan UMP Jateng tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dan hal ini merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," katanya.
Menurutnya, keputusan tersebut berakibat hilangnya kepastian hukum dan kekhawatiran yang berimbas kacaunya proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota di seluruh Jateng.
"Maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum atau menggunakan hak konstitusi melalui jalur hukum," ucapnya.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naikan UMP Jateng 3,27 Persen, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN" dan "Naikan UMP Jateng 3,27 Persen, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN"